Kapasitas produksi Alat pemotong (chainsaw) menurut Peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat republik indonesia nomor 28/PRT/M/2016 tentang pedoman analisis harga satuan pekerjaan bidang pekerjaan umum adalah sebagai berikut
Kapasitas produksi Alat pemotong (chainsaw)
Kapasitas produksi / Jam, Q = H : Tk; buah (57)
KETERANGAN:
- H adalah kemampuan dalam 1 hari dapat memotong; (6 – 8) buah pohon
- TK adalah jumlah jam kerja per hari (7 jam); jam
Kapasitas produksi asphalt sprayer
Kapasitas produksi air compressor
Kapasitas produksi Concrete Mixer
Kapasitas produksi Pneumatic tire roller
Kapasitas produksi Water pump
Kapasitas produksi Water tank truck
Kapasitas produksi pedestrian roller
Kapasitas produksi Pulvi mixer (soil stabilizer)
Kapasitas produksi Rock drill breaker
Kapasitas produksi Hot recycler
Kapasitas produksi Concrete breaker (drop hammer)
Cara Menghitung Biaya Pondasi Tower Crane Yang Benar