Kapasitas produksi concrete truck mixer menurut Peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat republik indonesia nomor 28/PRT/M/2016 tentang pedoman analisis harga satuan pekerjaan bidang pekerjaan umum adalah sebagai berikut
Data sesuai dengan spesifikasi teknis, contoh
- Kapasitas drum pencampur, Cp = V = 5,0 m³,
- Tenaga mesin, Pw = 220 HP
Kapasitas produksi / jam, = Q= (V x Fa x 60) /(Ts) ;m³ KETERANGAN:
- V adalah kapasitas drum; (5 m³); m³
- Fa adalah faktor efisiensi alat;
- v1 adalah kecepatan rata-rata isi; (15 – 25); km / jam
- v2 adalah kecepatan rata-rata kosong; (25 – 35); km / jam
- T1 adalah lama waktu mengisi = (V : Q) x 60; menit
- T2 adalah lama waktu mengangkut = (L : v1) x 60; menit
- T3 adalah lama waktu kembali = (L : v2) x 60; menit
- T4 adalah lama waktu menumpahkan dll; (2 menit); menit
- TS adalah waktu siklus pencampuran, Ts= nΣn-1 Tn; menit
- 60 adalah konversi jam ke menit,
Kapasitas produksi Asphalt Finisher
Kapasitas produksi air compressor
Kapasitas produksi motor grader
Kapasitas produksi Three wheel roller
Kapasitas produksi Pneumatic tire roller
Kapasitas produksi Vibrator roller
Kapasitas produksi Water pump
Kapasitas produksi Pulvi mixer (soil stabilizer)
Kapasitas produksi Cold milling
Kapasitas produksi Cold recycler
Kapasitas produksi concrete mixer (beton molen 350 liter)
Kapasitas produksi Mesin cat marka jalan thermoplastic