Kapasitas produksi Alat pemotong (chainsaw) menurut Peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat republik indonesia nomor 28/PRT/M/2016 tentang pedoman analisis harga satuan pekerjaan bidang pekerjaan umum adalah sebagai berikut
Kapasitas produksi Alat pemotong (chainsaw)
Kapasitas produksi / Jam, Q = H : Tk; buah (57)
KETERANGAN:
- H adalah kemampuan dalam 1 hari dapat memotong; (6 – 8) buah pohon
- TK adalah jumlah jam kerja per hari (7 jam); jam
Kapasitas produksi Asphalt Mixing Plant (AMP)
Kapasitas produksi air compressor
Kapasitas produksi Excavator backhoe
Kapasitas produksi motor grader
Kapasitas produksi Vibrator roller
Kapasitas produksi concrete pump
Kapasitas produksi Cold recycler
Kapasitas produksi Batching Plant (concrete pan mixer)
Kapasitas produksi concrete truck mixer
Kapasitas produksi Mesin cat marka jalan thermoplastic
Inilah Tahapan Proses Pembuatan Jalan Raya Sampai Selesai
Cara Menghitung Biaya Pondasi Tower Crane Yang Benar