Kapasitas produksi Asphalt Finisher menurut Peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat republik indonesia nomor 28/PRT/M/2016 tentang pedoman analisis harga satuan pekerjaan bidang pekerjaan umum adalah sebagai berikut
Data sesuai dengan spesifikasi teknis alat, contoh:.
- Kapasitas hopper, Cp = V = 10 ton,
- Tenaga penggerak, Pw = 72,4 HP.
- Kapasitas lebar penghamparan, b = 3,15 m,
- Kapasitas tebal penghamparan, t = 0,25 m (maksimum),
- Kecepatan menghampar, v = 5,00 m/menit.
Kapasitas produksi / jam: Q =V x b x 60 x Fa x t x D1; ton
Kapasitas produksi / jam: Q =V x b x 60 x Fa x t; m³.
Kapasitas produksi / jam: Q =V x b x 60 x Fa; m².
KETERANGAN:
V adalah kecepatan menghampar; (4 – 6) m/menit; m/menit ,
Fa adalah faktor efisiensi alat AMP (diambil kondisi paling baik, 0,83)
b adalah lebar hamparan; (3,00 – 3,30) m; meter,
D1 adalah berat isi campuran beraspal, ton/m³.
t adalah tebal, m.
Kapasitas produksi Bulldozer
Kapasitas produksi Three wheel roller
Kapasitas produksi Tandem roller
Kapasitas produksi Stone crusher dan kombinasi dengan Wheel loader
Kapasitas produksi pedestrian roller
Kapasitas produksi Tamper
Kapasitas produksi Pulvi mixer (soil stabilizer)
Kapasitas produksi concrete pump
Kapasitas produksi Cold recycler
Kapasitas Produksi Concrete paving machine (slipform paver)
Kapasitas produksi Alat pemotong (chainsaw)
Kapasitas produksi Mesin cat marka jalan thermoplastic